Description
Visa
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara. Visa adalah tanda bukti jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu Jasa Pengurusan Visa New Zealand
PERSYARATAN :
- Mengisi form visa turis.
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Fotocopy Paspor FULL COLOR di semua halaman paspor. (Ukuran A4 dan tidak bolak balik)
- 2 (dua) lembar pas foto berwarna latar belakang putih ukuran 3.5 x 4.5 dengan zoom 70%.
- Surat keterangan kerja / sponsor perusahaan untuk karyawan.
- Jika jabatan Manager, Direktur, Komisaris melampirkan NPWP & SIUP Perusahaan.
- Jika memiliki usaha sendiri surat sponsor dibuat di kertas putih dan distample serta melampirkan NPWP & SIUP.
- Jika disponsori oleh keluarga (anak/suami/orang tua) harap melampirkan dokumen yang menerangkan hubungan, contoh akte lahir/kartu keluarga/akte nikah, dsb.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir asli berupa rekening koran atau buku tabungan.
- Fotocopy kartu keluarga dan fotocopy KTP.
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Fotocopy akte nikah.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Print out reservasi tiket.
- Konfirmasi hotel selama di New Zealand.
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
CATATAN :
- DOKUMEN TIDAK BOLEH DI-STEPLES, baik formulir maupun dokumen pendukung dari pemohon visa.
- Paspor asli tetap dibawa pada saat apply visa untuk ditunjukkan di counter dan akan langsung dikembalikan.
Visa
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Visa
Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Visa
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Visa
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika Anda bepergian ke negara itu, Anda tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat Anda sampai dan Anda akan langsung diperbolehkan masuk.
kami dapat membantu anda untuk jasa pengurusan visa new zealand, dengan berbagai kemudahan. segera hubungi Travel Consultant kami.
Notes :
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
- Jika Visa ditolak uang tidak dapat dikembalikan
Reviews
There are no reviews yet.