Jasa Pengurusan Visa Swiss

Rp3,500,000.00

Klik disini untuk terhubung ke Whatsapp :  https://wa.link/nb44co

Clear

Description

Visa

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara. Visa adalah tanda bukti jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu Jasa Pengurusan Visa Swiss

PERSYARATAN :

  • Passport asli min masa berlaku 8bulan dan paspor lama jika ada
  • Copy data paspor dan cap stiker visa bila ada
  • Print OutTicket
  • Konfirmasi pemesanan Hotel selama disana.
  • Asuransi PerjalananASLI
  • Foto terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, berwarna-backgroundputih
  • Surat Sponsor dalam bahasa Inggris (harus di atas kopsurat), jika keluarga ikut berpergian cantumkan nama di dalam surat tsb

                 – Jika posisi Direktur/Komisaris lampirkan Copy SIUP Perusahaan

                 – Jika mempunyai bisnis sendiri ttd diatas materai dan lampirkan npwp pribadi dan SIUP

                 – Jika Pensiunan lampirkan copy SK Pensiun, dan buat Sponsor ttd diatas materai

  • Referensi Bank asli dlm bahasa Inggris
  • Bukti Keuangan pribadi asli/ arek koran 3bln terakhir (Tidak Boleh berbentuk Deposito)
  • KTP, Akta Lahir, Akta Nikah, KartuKeluarga (COPY).
  • Jika istri status bkerja, lampirkan surat keterangan kerja dlm bahasa inggris
  • Jika anak ikut pergi, Lampirkan surat keterangan sekolah/kuliah
  • Copy kartu pelajar/mahasiswa
  • Jika anak pergi tanpa di dampingi ortu, lampirkan surat izin dari ortu diatas materai dlm bahasa inggris dan copy Ktp ortu
  • Jika dalam rangka Bisnis, lampirkan invitation letter dari pihak pengundang

Visa

Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Visa

Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).

Visa

Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Visa

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Visa

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika Anda bepergian ke negara itu, Anda tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat Anda sampai dan Anda akan langsung diperbolehkan masuk.

Visa

kami dapat membantu anda untuk jasa pengurusan visa Swiss, dengan berbagai kemudahan. segera hubungi Travel Consultant kami.

CATATAN :

  • Pemohon visa harus datang menghadap ke Kedutaan dengan membawa dokumen asli dan fotocopy.
  • Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  • Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
  • Tidak ada pengembalian biaya bila visa di tolak.
Proses 14 Hari kerja, terhitung setelah dokumen dianggap lengkap oleh kedutaan.
Website https://www.vfsglobal.ch/Switzerland/Indonesia/index.html
Alamat Kuningan City Mall, 1st Floor L2 30-32

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18, Setiabudi, Kuningan 12940

Jakarta – Indonesia

 

Phone +62 21 30418718

Additional information

Jenis

Single

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Jasa Pengurusan Visa Swiss”

Your email address will not be published. Required fields are marked *