Description
Visa
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara. Visa adalah tanda bukti jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu Jasa Pengurusan Visa Amerika
PERSYARATAN :
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 5 x 5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya (kuping harus kelihatan, jika dipaspor pakai rambut palsu/wig maka pas foto untuk kedutaanpun harus pakai rambut palsu/wig).
- Surat sponsor berbahasa inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
- Fotocopy kartu keluarga.
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotocopy akte nikah.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Surat keterangan sekolah
- Pemohon visa harus datang menghadap ke Kedutaan dengan membawa dokumen asli dan fotocopy.
- Print out appointment / jadwal wawancara.
- Formulir diisi di http://jakarta.usembassy.gov/
Visa
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Visa
Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Visa
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Visa
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika Anda bepergian ke negara itu, Anda tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat Anda sampai dan Anda akan langsung diperbolehkan masuk.
kami dapat membantu anda untuk jasa pengurusan visa Amerika, dengan berbagai kemudahan. segera hubungi Travel Consultant kami.
Notes :
- Lama proses visa dihitung setelah semua persyarata dokumen diterima lengkap.
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
- Jika Visa ditolak uang tidak dapat dikembalikan
Reviews
There are no reviews yet.